Provinsi Papua pada Januari 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 276,94 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 66 barang-barang dari mineral bukanligam dari provinsi ini pada Januari 2025 mengalami peningkatan menjadi 42,01 ribu ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 3.040 ton.
(Baca: Nilai Ekspor SITC Kopi Teh Coklat Rempah Rempah Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Agustus 2024-Januari 2025)
Papua dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 24 kayu dan gabus .
(Baca: Volume Ekspor Barang Barang dari Mineral Bukanligam Provinsi Maluku Januari 2025)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Papua dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada November 2024 sebesar 282,47 ribu ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2024 dengan volume ekspor 940 ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Papua menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 24 kayu dan gabus 1,54 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 482,63 ribu ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 79,85 ribu ton
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 42,01 ribu ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 2.130 ton
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus 2.000 ton
- SITC kode 69 barang-barang logam lainnya 1.620 ton
- SITC kode 67 besi dan baja 1.470 ton
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya 1.210 ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 1.050 ton