Kualitas Udara di Jawa Timur pagi ini terburuk di Indonesia. Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (26/9/2024) pukul 08.00 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di Jawa Timur sebesar 128.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
(Baca: Banjir dan Gempa, Risiko Bencana di Kawasan Inti IKN)
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Di bawah Jawa Timur, ada Kalimantan Selatan yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 89. Kemudian, di posisi ketiga ada Jawa Tengah dengan indeks kualitas udara 85.
Ini artinya, tidak ada wilayah yang memiliki kualitas udara berbahaya.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis, 26 September 2024 pukul 08.00 WIB.
1. Jawa Timur: 128
2. Kalimantan Selatan: 89
3. Jawa Tengah: 85
4. Jawa Barat: 81
5. DKI Jakarta: 78
6. Sumatera Barat: 71
7. Yogyakarta: 65
8. Riau: 62
9. Kalimantan Tengah: 61
10. Sulawesi Selatan: 54
(Baca: Banjir dan Gempa, Risiko Bencana di Kawasan Inti IKN)