PNBP Minerba Rp172,96 Triliun, Diprediksi Lampaui Target 2023

Energi
1
Erlina F. Santika 19/01/2024 17:30 WIB
Target dan Realisasi PNBP Subsektor Minerba (2020-2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, nilai estimasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) Indonesia mencapai Rp172,96 triliun pada 2023.

Angka itu melampaui target 2023 yang sebesar Rp146,07 triliun. Penetapan target PNBP ini berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2023 yang ditetapkan pada 10 November 2023.

Namun jika dibandingkan dengan realisasi 2022, estimasi PNBP masih lebih rendah. PNBP 2022 mencapai Rp183,50 triliun. Angka ini juga melonjak dari rencana yang ditetapkan sebesar Rp101,84 triliun.

Selama empat tahun terakhir, PNBP minerba terbesar jatuh pada 2022. Sementara terkecil ada pada 2020 yang sebesar Rp34,70 triliun. Nilai itu juga tak melampaui targetnya yang sebesar Rp35,93 triliun.

Pada salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Nasional 2022-2027, pemerintah menerangkan alasan capaian 2020 yang tak melampaui target.

"Penurunan rencana dan realisasi PNBP dari tahun sebelumnya terjadi pada 2020 dikarenakan pandemi global Covid-19," tulis Kementerian ESDM dalam beleid tersebut.

Komponen PNBP minerba

Berdasarkan salinan keputusan tersebut, PNBP minerba terdiri dari pendapatan royalti, penjualan hasil tambang (PHT), iuran tetap, dan PNBP lainnya.

Dibedah dari pos pemasukan tersebut, paling besar berasal dari pendapatan royalti.

Nilainya mencapai Rp29,77 triliun pada 2018; Rp25,89 triliun pada 2019; Rp20,75 triliun pada 2020; Rp43,76 triliun pada 2021; Rp41,14 triliun pada Juli 2022.

Realisasi terbesar kedua adalah dari penjualan hasil tambang. Rinciannya, Rp19,31 triliun pada 2018; Rp18,58 triliun pada 2019; Rp13,46 triliun pada 2020; Rp30,61 triliun pada 2021; dan Rp40,6 triliun pada Juli 2022.

Di bawahnya ada pendapatan iuran tetap. Rinciannya, Rp0,55 triliun pada 2018; Rp0,45 triliun pada 2019; Rp0,44 triliun pada 2020; Rp0,52 triliun pada 2021; dan Rp0,64 triliun pada Juli 2022.

Sementara PNBP lainnya hanya tercatat dua tahun, yakni sebesar Rp0,5 triliun pada 2021 dan 1,6 triliun pada Juli 2022.

(Baca selanjutnya: PNBP Subsektor Minerba Indonesia Terbanyak dari Royalti)

Data Populer
Lihat Semua