Kepemilikan Rumah Sendiri di Indonesia Meningkat Tajam Setelah Pandemi

Properti
1
Cindy Mutia Annur 25/08/2023 19:34 WIB
Persentase Rumah Tangga dengan Kepemilikan Rumah Sendiri (2012-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Tingkat kepemilikan rumah tinggal milik sendiri di Indonesia meningkat tajam pasca-pandemi Covid-19.

Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan, persentase rumah tangga Indonesia yang sudah memiliki rumah sendiri meningkat tajam khususnya selama 2021-2022.

BPS mendefinisikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.

Tercatat, persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri pada 2022 mencapai 83,99%. Angka ini bahkan merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri pada 2022 tercatat meningkat cukup tinggi dari 2021 yang sebesar 81,08%.

Pada tahun pertama pandemi, persentase rumah tangga dengan kepemilikan rumah sendiri hanya naik tipis dari 80,07% menjadi 80,01% pada 2020.

Adapun meningkatnya kepemilikan rumah sendiri di Indonesia lantaran adanya sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah semenjak pandemi. Salah satunya diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.

Berdasarkan wilayahnya, Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri tertinggi nasional pada 2022 dengan persentase  mencapai 92,51%.

Sementara, DKI Jakarta berada di posisi terbawah nasional dengan persentase kepemilikan rumah sendiri hanya sebanyak 56,13% pada tahun lalu.

(Baca: Tunggakan KPR di Jakarta Tembus Rp3,6 Triliun, Terbesar se-Indonesia)

Data Populer
Lihat Semua