Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.371.407. Besarannya naik 7,44% dibandingkan tahun sebelumnya Rp2.207.212.
Secara nasional, UMP NTB 2023 menempati peringkat keenam terendah nasional. Posisinya berada di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTB pada 2023 nilainya beragam. UMK Kota Mataram tertinggi di NTB, yaitu Rp2.598.079 atau selisih Rp226.672 lebih besar dari UMP provinsi tersebut.
Di sisi lain, ada besaran UMK tiga kabupaten di bawah UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Ketiganya adalah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Dompu. UMK Kabupaten Lombok Utara terendah di NTB, yakni Rp2.367.323.
Adapun besaran UMP dan UMK NTB ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Berikut daftar lengkap besaran UMK NTB 2023:
- Kota Mataram: Rp2.598.079
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.479.712
- Kota Bima: Rp2.425.030
- Kabupaten Bima: Rp2.400.833
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.389.506
- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.373.194
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.372.532
- Kabupaten Dompu: Rp2.369.310
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.367.676
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.367.323
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)