Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 19,15% hingga Oktober 2022

Produk Konsumen
1
Annissa Mutia 25/11/2022 15:50 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Januari-Oktober (2019-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp171,33 triliun. Nilai itu tumbuh 19,15% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh 10,16%.

Namun, pertumbuhan penerimaan CHT itu sedikit melambat dibandingkan periode Januari-September 2022 yang sebesar 19,3%. Sri Mulyani menyebut, perlambatan itu disebabkan perlambatan produksi hasil tembakau (HT) di bulan Juli.

Sementara itu, produksi HT pada Oktober tumbuh 14,7% secara tahunan (yoy) dari 24,3 miliar batang pada Oktober 2021 menjadi 27,9 miliar batang Oktober 2022. Hal itu terutama didorong pertumbuhan produksi golongan 1 (pabrikan utama). Sehingga, secara akumulatif pertumbuhan produksi sampai Oktober mengalami perbaikan.

Sebagai informasi, realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp169,5 triliun pada Oktober 2022. Meski demikian, realisasi pendapatan negara tercatat masih tumbuh 44,5% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada periode tersebut.

Secara rinci, pendapatan negara pada Oktober 2022 meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.704,5 triliun. Angka itu tumbuh 47% (yoy) dari Rp1.159,6 triliun pada Oktober 2021.

Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak Rp1.448,2 triliun yang naik 51,8% (yoy) dari Rp953,8 triliun, serta kepabeanan dan cukai Rp256,3 triliun yang naik 24,6% (yoy) dari Rp205,8 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan negara bukan pajak alias PNBP sebesar Rp476,5 triliun, meningkat 36,4% dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp349,2 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp2.351,1 triliun hingga Oktober 2022. Capaian ini naik 14,2% (yoy) dari Oktober 2021 yang sebesar Rp2.058,9 triliun.

(baca: Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Tren Penerimaannya hingga September 2022)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua