Terbanyak Nasional, Sumatera Miliki 8 Provinsi yang Teregistrasi Wilayah Adat

Demografi
1
Cindy Mutia Annur 11/08/2022 12:30 WIB
Regional dengan Jumlah Provinsi yang Teregistrasi Miliki Wilayah Adat (9 Agustus 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Ada 29 provinsi serta 142 kabupaten/kota yang teregistrasi miliki wilayah adat hingga 9 Agustus 2022, berdasarkan laporan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Terdapat total 1.119 peta wilayah adat yang tersebar di seluruh Indonesia dengan luas mencapai 20,7 juta hektare (ha).

Kawasan Sumatera memiliki provinsi yang teregistrasi wilayah adat terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 8 provinsi, di antaranya yakni Aceh, Bengkulu, Lampung, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Berikutnya, kawasan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara memilki 7 provinsi yang teregistrasi wilayah adat, terdiri dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Lalu, kawasan Kalimantan dan Sulawesi tercatat memiliki provinsi wilayah adat yang teregistrasi terbanyak selanjutnya, yakni masing-masing sebanyak 5 provinsi.

Wilayah adat yang telah teregistrasi di kawasan Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sementara, di Sulawesi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara, Maluku dan Papua memiliki provinsi yang teregistrasi wilayah adat paling sedikit, yakni hanya 4 provinsi, di antaranya yakni Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Meskipun yang terbanyak, Sumatera bukan merupakan kawasan dengan wilayah hutan adat terluas di Tanah Air. Kawasan Maluku dan Papua tercatat memiliki wilayah adat terluas di Indonesia, yakni mencapai 8,8 juta ha.

Kemudian Kalimantan memiliki wilayah adat seluas 7,6 juta ha, Sumatera 2 juta ha, dan Sulawesi 1,6 juta ha. Sedangkan, kawasan Jawa-Bali-Nusa Tenggara memiliki luas wilayah adat paling sedikit, yakni hanya 600 ribu ha.

Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat. Pengertian ini tertuang pada pasal 1 ayat 23 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.

(Baca: Maluku dan Papua Punya Wilayah Adat Terluas di Indonesia)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua