Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perubahan iklim sebesar Rp307,94 triliun sejak 2018 hingga 2020. Artinya, setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran perubahan iklim rata-rata sebesar Rp102,65 triliun per tahun atau 4,3% dalam APBN.
Meski demikian, porsi alokasi dan realisasi anggaran perubahan iklim selama kurun waktu tiga tahun terakhir tercatat menurun. Pada 2018, anggaran kementerian/lembaga untuk perubahan iklim mencapai Rp132,4 triliun.
Jumlah anggaran perubahan iklim kemudian turun lagi menjadi Rp97,66 triliun pada 2019. Penurunan anggaran kembali terjadi di 2020 menjadi sebesar Rp 77,81 triliun.
Sementara itu, realisasi anggaran perubahan iklim tercatat sebesar Rp126,04 triliun pada 2018. Jumlah ini setara 95,14% dari total anggaran perubahan iklim pada tahun tersebut.
Kemudian, realisasi anggaran perubahaan iklim turun menjadi Rp83,54 triliun pada 2019. Jumlah ini setara 85,54% dari total anggaran pada tahun yang sama.
Pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebesar Rp77,81 triliun sesuai APBN Perpres 72/2020. Meskipun alokasi anggaran dan realisasi tersebut cenderung menurun, tetapi hal ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan rendah karbon dan berdaya tahan iklim tetap dijaga.
(Baca: Kemenkeu: Defisit APBN Sebesar Rp 783,7 Triliun pada 2021)