Pemerintah DKI Jakarta kembali merilis daftar wilayah zona merah atau zona risiko tinggi Covid-19 di ibu kota pada Selasa 29 Juni 2021 pukul 12.50. Tercatat, ada 55 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah di Jakarta.
Berdasarkan laporan corona.jakarta.go.id, zona merah di ibu kota tersebar di berbagai wilayah. Wilayah Jakarta Utara memiliki zona merah terbanyak yang ada di 21 RT, Jakarta Selatan 17 RT, wilayah Jakarta Timur 7 RT. Sementara itu, wilayah Jakarta Barat 6 RT dan zona merah di wilayah Jakarta Pusat 4 RT.
Zona merah di DKI Jakarta bertambah seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif corona. Hingga 29 Juni, total kasus aktif provinsi ini mencapai 4.831 kasus.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar memperketat protokol kesehatan Covid-19, di antaranya yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, serta menjaga jarak.