Indonesia memiliki 2.250 sekolah untuk anak berkebutuhan khusus di berbagai jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.017 sekolah berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Rinciannya, 552 SLB berstatus negeri dan 1.465 SLB berstatus swasta.
Sekolah dasar luar biasa (SDLB) tercatat sebanyak 115 unit yang terdiri dari 32 unit milik pemerintah dan 32 unit milik swasta. Kemudian, terdapat 67 sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) yang 62 unit di antaranya dimiliki swasta.
Sementara, sekolah menengah luar biasa (SMLB) yang menjadi jenjang tertinggi pendidikan anak berkebutuhan khusus berjumlah paling sedikit, yakni 51 unit. Rinciannya, enam SMLB berstatus negeri, sedangkan 45 SMLB berstatus swasta.
(Baca: Siswa Indonesia Kehilangan 0,33 Tahun Waktu Belajar Akibat Pandemi)