Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah riil buruh tani pada Januari 2021 sebesar Rp 52.338 per hari. Jumlahnya naik tipis 0,01% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 52.331 per hari.
Sementara, upah nominal buruh tani pada bulan lalu tercatat sebesar Rp 56.176 per hari. Jumlahnya naik 0,46% dari Rp 55.921 per hari pada Desember 2020.
Upah nominal menggambarkan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang dilakukan. Sedangkan, upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.