Tenaga Kerja Formal Nasional Turun 10,4% pada 2020

Ketenagakerjaan
1
Monavia Ayu Rizaty 03/02/2021 17:29 WIB
Persentase Tenaga Kerja Formal Nasional 2016-2020 (%)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase tenaga kerja formal nasional menurun 10,4% pada 2020 dibanding tahun sebelumnya yang 44,12% menjadi 39,53%. Sementara itu, persentase tenaga kerja informal meningkat dari 55,88% pada 2019 menjadi 60,47% pada 2020 atau naik 8,21%.

Menurut BPS, tenaga kerja formal adalah mereka yang status pekerjaannya buruh/karyawan/pegawai dan berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar. Sementara tenaga kerja informal adalah mereka yang status pekerjaannya berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

(Baca Selengkapnya: SAKERNAS 2020: 1 Juta Pekerja Terdampak Covid-19)

Penurunan persentase tenaga kerja formal disebabkan kebijakan pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan selama pandemi. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Juli 2020 jumlah tenaga kerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai 2.146.667 orang. Rinciannya terdiri dari tenaga kerja formal yang dirumahkan 1.132.117 orang, tenaga kerja formal yang di-PHK 383.645 orang dan tenaga kerja informal yang terdampak (kehilangan penghasilan) 630.905 orang.

Sektor yang terbanyak mengurangi tenaga kerja selama pandemi, menurut survei BPS, adalah industri manufaktur. Sekitar 1,8 juta pekerja industri manufaktur terkena dampak pengurangan tenaga kerja. Guna memulihkan dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan, pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk membuka lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada.

 

Untuk mendapatkan data selengkapnya silahkan klik link ini

Data Populer
Lihat Semua