Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam empat tahun terakhir, rata-rata penduduk usia 15 tahun ke atas menghabiskan waktu 41,49 jam per minggu untuk bekerja. Angka itu melebihi batas yang ditetapkan, yakni 40 jam seminggu. Standar tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 77.
Pada 2016, rata-rata penduduk berusia 15 tahun ke atas bekerja selama 41,79 jam per minggu. Beruntung, durasi tersebut terus menurun dalam beberapa tahun setelahnya. Hingga 2019, penduduk usia 15 tahun ke atas menghabiskan 40,96 jam untuk bekerja dalam seminggu.
Kendati demikian, ketika ditelaah lebih jauh, penduduk yang bekerja selama 35-48 jam seminggu sebesar 39,83% pada 2019. Proporsi tersebut sekaligus yang terbesar di antara jam kerja lainnya. Sementara itu, mereka yang bekerja lebih dari 48 jam sebesar 29%, proporsi terbesar kedua dibanding jam kerja lainnya.
(Baca: Rerata Upah Pekerja hanya Rp 2,9 Juta pada 2019)