Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah riil buruh tani pada Agustus 2020 naik tipis sebesar 0,40% dari bulan sebelumya Rp 52.549 per hari menjadi Rp 52.759 per hari. Lalu, upah nominal buruh tani naik 0,12% menjadi Rp 55.677 per hari pada periode tersebut.
Sebagai informasi, upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan, upah nominal merupakan rata-rata upah haran yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang dilakukan.