Larangan Mudik untuk 21 Kabupaten/Kota Berstatus PSBB

Demografi
1
Andrea Lidwina 22/04/2020 10:53 WIB
Kabupaten/Kota Berstatus PSBB (per 22 April 2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik dari dan ke daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Lebaran 2020. Kini, sebanyak 21 kabupaten/kota telah berstatus PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

PSBB di Jawa Barat berlaku di Depok, kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Bekasi, dan Bandung Raya. Tangerang Raya (Banten) dan Surabaya Raya (Jawa Timur) juga menerapkan langkah yang sama. Sementara itu, di provinsi lainnya, baru satu kabupaten/kota yang berstatus PSBB, antara lain kota Tegal, Pekanbaru, Banjarmasin, Tarakan, dan Makassar.

(Baca: Survei KIC: Dilarang Pemerintah, 12% Responden Berencana Mudik)

Adapun, dua provinsi di Indonesia pun sudah memberlakukan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua