Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik dari dan ke daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Lebaran 2020. Kini, sebanyak 21 kabupaten/kota telah berstatus PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
PSBB di Jawa Barat berlaku di Depok, kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Bekasi, dan Bandung Raya. Tangerang Raya (Banten) dan Surabaya Raya (Jawa Timur) juga menerapkan langkah yang sama. Sementara itu, di provinsi lainnya, baru satu kabupaten/kota yang berstatus PSBB, antara lain kota Tegal, Pekanbaru, Banjarmasin, Tarakan, dan Makassar.
(Baca: Survei KIC: Dilarang Pemerintah, 12% Responden Berencana Mudik)
Adapun, dua provinsi di Indonesia pun sudah memberlakukan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.