PSBB Jakarta, Berapa Jumlah Penumpang Boleh Diangkut Transportasi Umum?

Transportasi & Logistik
1
Andrea Lidwina 09/04/2020 10:56 WIB
Jumlah Penumpang yang Boleh Diangkut Transportasi Umum selama PSBB Jakarta
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020 untuk menekan penyebaran virus corona. Pemerintah provinsi pun membatasi jumlah penumpang pada transportasi umum.

Jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam satu kereta MRT adalah 60 orang dari kapasitas 325 orang, kemudian LRT 30 orang dari kapasitas 129 orang. Setiap single bus TransJakarta juga hanya bisa membawa 30 orang penumpang.

(Baca: Tingkat Kemacetan DKI Jakarta Stagnan, tapi Peringkatnya Turun)

Bus besar boleh mengangkut penumpang sebanyak 26 orang, bus kecil 6 orang, dan bajaj 2 orang. Taksi sedan dan bukan sedan bisa memuat masing-masing 3 orang dan 4 orang di dalamnya, baik reguler maupun online. Sementara itu, ojek online dan pangkalan hanya boleh mengantar barang, tidak membawa penumpang.

Adapun, jam operasional transportasi umum juga dibatasi, yakni 06.00-18.00 WIB, selama 14 hari ke depan.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua