Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 431.065 aduan masyarakat Indonesia terkait konten negatif selama 2019. Aduan negatif terbanyak yang paling banyak dilaporkan berunsur pornografi, sejumlah 244.738 konten. Laporan terkait fitnah dan konten meresahkan masyarakat mengikuti dengan 57.984 konten dan 53.455 konten.
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, seluruh aduan yang dilaporkan sepanjang 2019 terdiri atas berbagai unsur. Beberapa diantaranya terkait SARA, terorisme, dan kekerasan pada anak.
Tiap aduan yang dilaporkan akan diverifikasi Tim Aduan Konten. Tim tersebut akan menguji konten tersebut apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kominfo berharap, masyarakat yang menemukan informasi elektronik dan kebenarannya dipertanyakan, dapat melaporkan ke aduankonten@kominfo.go.id atau akun Twitter @aduankonten.