Survei GlobalWebIndex menyebutkan sekitar 10% pengguna internet di Indonesia memiliki mata uang kripto (cryptocurrency). Dengan persentase tersebut, Indonesia menempati peringkat lima dunia. Survei dilakukan pada kuartal II-2019.
Sementara itu, Filipina menjadi negara dengan kepemilikan paling banyak, yakni sebesar 16%. Lalu, disusul Nigeria dengan 12%, Thailand 11%, dan Argentina 10%. Persentase kepemilikan negara-negara ini jauh melampaui rata-rata dunia yang hanya mencapai 7%.
Meski begitu, para pemilik mata uang digital ini belum mulai menggunakannya untuk membeli barang dan layanan tertentu, lantaran kebanyakan penjual belum menerima mata uang tersebut. Ketidakpastian nilai juga membuatnya tidak praktis digunakan dalam transaksi sehari-hari.