Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri di periode kedua pemerintahannya. Para wakil menteri akan bekerja di Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, Agama, serta Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Desa PDTT.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara/BUMN (dua wakil menteri), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR, Perdagangan, Agraria dan Tata Ruang/ATR, Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada periode sebelumnya, Jokowi hanya menunjuk tiga wakil menteri. Namun, jumlahnya di periode ini lebih sedikit dibandingkan periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu 18 wakil menteri.
Pengangkatan wakil menteri dilakukan oleh presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Wakil menteri merupakan pejabat karier yang tidak termasuk anggota kabinet pemerintahan.