Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor berkaitan dengan kasus kuota impor ikan. KPK juga mengamankan bukti berupa uang sebesar US$ 30 ribu yang diduga merupakan fee jatah kuota impor ikan untuk jenis tertentu. Dikutip dari situs United Nations Comtrade Database, nilai impor ikan Indonesia meningkat tetapi volume impor justru menurun pada 2018.
Nilai impor ikan tahun lalu sebesar US$ 1,5 juta, meningkat 50,43% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar US$ 991,6 ribu. Sementara itu, volume impor ikan pada 2018 turun sebesar 18,25% menjadi 139,4 ribu ton dari 2017 yang sebesar 170,5 ribu ton. Kode HS dari impor ikan adalah 0301, 0302, 0303, 0304, dan 0305.