Mengalirnya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) membawa konsekwensi datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Salah satunya karena masuknya investasi membawa teknologi baru yang belum mampu ditangani oleh tenaga kerja lokal, baik sebagai tenaga ahli maupun operator seperti yang terjadi di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat bahwa masuknya Penanaman Modal Asing (PMA) pada triwulan II 2018 senilai Rp 204,6 triliun mampu menyerap 156.241 tenaga kerja. Sementara dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 157 triliun mampu menciptakan lapangan kerja bagi 133.602 jiwa. Total, investasi langsung triwulan I tahun ini mampu menyerap 289.843 pekerja.
Secara akumulasi, sepanjang semester pertama tahun ini, investasi langsung ke Indonesia mampu menyerap 491.082 pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari masuknya investasi asing sebanyak 253.498 pekerja dan dari investasi lokal sebanyak 237.584 pekerja. Sebagai informasi, hingga akhir Maret 2018, jumlah TKA di Indonesia mencapai 89.784 pekerja, sementara Tenaga Kerja Indonesia yang merantau ke Malaysia mencapai 728 ribu jiwa. Jadi jumlah TKA di Indonesia masih cukup kecil dibandingkan dengan TKA di Malaysia mencapai 1,78 juta pekerja.