Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan jumlah utang pemerintah pusat pada akhir 2017 mencapai Rp 3.938,45 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pinjaman senilai Rp 743,71 triliun dan surat berharga Rp 3.194,74 triliun.
Jumlah utang pemerintah tersebut mencapai 28,98% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia senilai Rp 13.588,8 triliun. Sementara rasio utang pemerintah terhadap PDB pada Januari 2018 sedikit meningkat menjadi 29,1% terhadap PDB. Rasio utang pemerintah pernah mencapai level tertingginya pada 2000, yakni 89% terhadap PDB dampak terjadinya krisis finansial 1998.
Pada 2012, rasio utang pemerintah mencapai 23% terhadap PDB dan juga level terendahnya sejak krisis finansial 1998. Namun, setelah itu mengalami tren kenaikan hingga awal tahun ini. Rasio utang pemerintah masih di bawah 60% yang merupakan batasan maksimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.