Pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Ini merupakan dampak dari kebijakan konversi bahan bakar minyak tanah ke gas LPG yang dilakukan pemerintah mulai 2007. Langkah ini diambil untuk mengurangi subsidi minyak tanah yang menjadi bahan bakar untuk memasak di rumah tangga saat itu. Alhasil, pasokan gas untuk kebutuhan domestik sepanjang 2007-2016 rata-rata naik 5,68 persen sementara untuk kebutuhan pangsa ekspor turun 3,02 persen.
Dengan meningkatnya permintaan gas domestik, maka pasokan gas untuk untuk pasar ekspor mengalami penurunan. Data SKK Migas menunjukkan bahwa pasokan gas untuk kebutuhan ekspor pada 2016 turun 7,45 persen menjadi 2.860 BBTUD dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kebutuhan domestik mencatat kenaikan 2,96 persen menjadi 3.997 BBTUD.