Dapatkan akses instan ke artikel “Berapa Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia?”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Jumlah Kecelakaan Angkutan Darat 2007-2015
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Badan Pusat Statistik (BPS)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2015
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada 2015, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 98,9 ribu kasus. Angka ini meningkat 3,19 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 95,5 ribu kasus. Jumlah kecelakaan lalu lintas dalam 10 tahun terakhir mengalami fluktuasi, peningkatan paling tinggi terjadi pada 2011, yakni mencapai 108 ribu kasus. Padahal, pada 2010 hanya terjadi 66,5 ribu kasus. Sedangkan kasus yang paling banyak terjadi pada 2012 dengan 117,9 ribu kasus.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan untuk melakukan uji KIR bagi kendaraan pribadi. Namun demikian, Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/KIR) terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum, angkutan barang, dan jenis bus. Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur kendaraan pribadi.