Kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak tiga kali mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2017 bagi pelanggan 900 VA. Kenaikan ini merupakan imbas dari pancabutan subsidi bagi 19 juta pelanggan 900 VA golongan mampu. Setelah itu, tarif pelanggan 900 VA ini akan mengikuti skema penyesuaian tarif seperti golongan 1.300 VA ke atas.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, dari setiap kenaikan akan bertambah biaya tarif dasar listrik yang harus ditanggung pelanggan sebanyak 32 persen. Jarman menyatakan bahwa dana pencabutan subsidi ini akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif. Seperti membiayai pembangunan infrastruktur jaringan listrik, terutama di wilayah yang selama ini belum terjangkau listrik.