Sulawesi Utara mencatat tingkat risiko terkena kejahatan tertinggi, yakni 328 (setiap 100.000 penduduk diperkirakan sebanyak 328 orang berisiko terkena tindak kejahatan), disusul oleh Polda Sulawesi Tengah (317) dan Sumatera Barat (317). Angka tersebut merupakan jumlah orang yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100.000 penduduk. Semakin tinggi angka kriminalitas menunjukkan semakin banyak tindak kejahatan pada masyarakat yang merupakan indikasi bahwa masyarakat merasa semakin tidak aman.
Risiko penduduk terkena kejahatan (crime rate) selama periode 2013-2015 mengalami naik-turun. Jumlah orang yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100 ribu penduduk diperkirakan sebanyak 140 orang pada 2013, sebanyak 131 orang pada 2014, dan 140 orang pada 2015. Namun demikian, jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan terus meningkat. Setelah pada 2013 tercatat 2,43 juta orang, meningkat menjadi sekitar 2,66 juta orang di tahun 2014 dan menjadi sekitar 2,64 juta orang di tahun 2015.