Harga gula pasir meningkat sepanjang tahun ini. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai meningkatnya harga gula pasir dikarenakan distribusi tidak lancar. Hal ini disebabkan adanya keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat, harga gula pasir di semua pasar mengalami kenaikan 26,2% dibandingkan awal tahun (year-to-date) menjadi Rp 17.600/kg per 14 Mei 2020. Namun sejak 27 April 2020, harga gula pasir menunjukkan tren yang semakin menurun.