Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar, sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: Banyak Pelaku Usaha Kecil Merasa Ekonomi Memburuk pada 2024)
Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2024 ada sekitar 56,20 juta orang wirausaha di Indonesia. Proporsinya setara 36,95% dari total angkatan kerja nasional yang berjumlah 152,11 juta orang.
Pada Agustus 2024 sebagian besar wirausaha Indonesia masuk kategori pemula dengan jumlah 51,51 juta orang (33,87% dari total angkatan kerja).
Angka itu terdiri dari 31,50 juta orang yang berusaha seorang diri, serta 20,01 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Kemudian wirausaha yang masuk kategori mapan atau dibantu buruh tetap/buruh dibayar mencapai 4,69 juta orang (3,08% dari total angkatan kerja).
(Baca: Makin Banyak Usaha Kecil Kurangi Karyawan pada 2024)