Viral Nikah Gratis di KUA, Berapa Biaya Pesta Pernikahan di Indonesia?

Demografi
1
Adi Ahdiat 03/02/2023 11:20 WIB
Estimasi Biaya Pesta Pernikahan Kelas Menengah di Indonesia (2021)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Belakangan ini media sosial ramai membicarakan kisah-kisah pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan di KUA dianggap menarik karena prosesnya sederhana dan gratis. Tidak seperti menikah di luar KUA, di mana calon pengantin biasanya harus menyiapkan dana pesta yang cukup besar.

Menurut data iPrice, rata-rata pesta pernikahan kelas menengah Indonesia bisa menelan biaya hingga Rp 191 juta, dengan asumsi pernikahan dilakukan di gedung dan tamu undangannya 250 orang.

Dana pesta pernikahan biasanya paling banyak keluar untuk sewa gedung dan katering. Perlengkapan lain yang menelan biaya besar adalah dekorasi tempat pernikahan, gaun pengantin, jasa fotografi, cincin pernikahan, dan lain-lainnya seperti terlihat pada grafik.

Harga yang tertera pada grafik di atas diperoleh iPrice dari penelusuran rata-rata harga produk di Bridestory, salah satu marketplace vendor jasa dan perlengkapan pesta pernikahan di Indonesia.

(Baca: Tren Pernikahan di Indonesia Kian Menurun dalam 10 Tahun Terakhir)

Di sisi lain, jika menikah di KUA, calon pengantin tak harus menyiapkan pesta dan segala pernak-perniknya yang disebutkan di atas.

Pengantin juga bisa melakukan akad nikah di KUA dengan baju sederhana, tanpa harus mengenakan gaun atau pakaian adat tertentu.

Berdasarkan keterangan di situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama, calon pengantin yang hendak menikah di KUA hanya perlu menyiapkan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pengantar, surat keterangan sehat, dan sebagainya.

Setelah dokumen administrasinya lengkap, calon pengantin bisa melakukan akad nikah di KUA dengan prosedur berikut:

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA;
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis, atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA;
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Adapun layanan menikah gratis di KUA tersedia pada hari dan jam kerja berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 07.30 sampai 16.00
  • Jumat: pukul 07.30 sampai 16.30

(Baca: Ini Negara yang Warganya Banyak Hidup Bersama tanpa Menikah)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua