Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.
Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumatra Utara pada 2023 nilainya bervariasi. UMK paling tinggi berada di Kota Medan, yakni Rp3.624.117,59 pada 2023, naik 7,52% dari tahun sebelumnya.
Wilayah Sumatra Utara dengan UMK terbesar berikutnya adalah Kabupaten Batu Bara, yakni Rp3.410.034,02. Diikuti Kabupaten Deli Serdang Rp3.400.015,23, dan Kabupaten Karo Rp3.274.725,37.
Ada pula 7 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang besaran UMK-nya sama dengan UMP Rp2.710.493, yaitu:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Pematang Siantar
(Baca: Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK 2023 Tertinggi)