Daftar Lengkap UMK Sumatra Utara Tahun 2023

Ketenagakerjaan
1
Viva Budy Kusnandar 11/01/2023 15:50 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatra Utara (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.

Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sumatra Utara pada 2023 nilainya bervariasi. UMK paling tinggi berada di Kota Medan, yakni Rp3.624.117,59 pada 2023, naik 7,52% dari tahun sebelumnya.

Wilayah Sumatra Utara dengan UMK terbesar berikutnya adalah Kabupaten Batu Bara, yakni Rp3.410.034,02. Diikuti Kabupaten Deli Serdang Rp3.400.015,23, dan Kabupaten Karo Rp3.274.725,37.

Ada pula 7 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang besaran UMK-nya sama dengan UMP Rp2.710.493, yaitu:

  1. Kabupaten Dairi
  2. Kabupaten Nias Selatan
  3. Kabupaten Humbang Hasundutan
  4. Kabupaten Samosir
  5. Kabupaten Nias Utara
  6. Kabupaten Nias Barat
  7. Kota Pematang Siantar

(Baca: Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK 2023 Tertinggi)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua