Ini Varian Produk Mie Sedaap yang Dilarang Beredar di Luar Negeri

Food Beverage Tobacco
1
Cindy Mutia Annur 12/10/2022 18:40 WIB
Negara yang Melarang Peredaran Produk Mi Instan Merek Mie Sedaap (11 Oktober 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Beberapa produk mi instan merek Mie Sedaap dilarang beredar di sejumlah negara, lantaran dilaporkan mengandung bahan berbahaya di beberapa varian produknya.

Teranyar, Badan Pengawas Makanan di Singapura (SFA) menarik lagi dua varian produk Mie Sedaap dari peredaran di negerinya pada Selasa (11/10/2022). SFA mengatakan, menemukan bubuk cabai yang telah terkontaminasi den etilen oksida pada produk tersebut.

Dengan demikian, secara total sudah enam varian produk Mie Sedaap yang dilarang beredar di Singapura. Sebelumnya, Negeri Singa ini sudah melakukan penarikan terhadap ada empat produk Mie Sedaap varian lain.

Pada September 2022 lalu, Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) juga memerintahkan penghentian penjualan produk Mie Sedaap Rasa Korean Spicy Chicken yang diimpor dari Indonesia. Alasannya, karena pengecekan rutin CFS menemukan sampel mi, bumbu, dan bubuk cabai varian produk tersebut mengandung etilen oksida.

Pada Juli 2022, Badan POM Taiwan juga dilaporkan menyita 4,04 ton Mie Sedaap dalam bungkus gelas dari Indonesia karena mengandung etilen oksida dalam kadar yang melebihi standar negara tersebut.

Berikut daftar lengkap varian produk Mie Sedaap yang ditarik peredarannya di luar negeri:

Singapura:

  1. Mie Sedaap Kari Spesial Instant Cup Noodles
  2. Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Instant Cup Noodles
  3. Mie Sedaap Soto Flavour Instant Noodles
  4. Mie Sedaap Curry Flavour Instant Foodles
  5. Mie Sedaap Korean Spicy Soup Instant Noodles
  6. Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Instant Noodles

Taiwan:

  1. Mie Sedaap Korean Spicy Soup
  2. Mie Sedaap Kuah Rasa Baso Spesial
  3. Mie Sedaap Rasa Ayam Bawang Telur
  4. Mie Sedaap Korean Spicy Chicken
  5. Mie Sedaap Rasa Soto

Hong Kong:

  1. Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Noodles

Merespons hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperbarui standar keamanan pangan.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, BPOM perlu mengkaji penerapan batas maksimum residu zat pestisida pada makanan, seperti yang sudah dilakukan negara-negara lain.

"Salah satu pertimbangannya, dari segi banyak negara lain melarang dan juga sudah barang tentu ada buktinya," ujar Sudaryatmo dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (12/10/2022).

(Baca:10 Negara Paling Gemar Makan Mi Instan, Indonesia Urutan Berapa?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua