Pemerintah Genjot Kendaraan Listrik, Ini Kebutuhan Daya Listrik untuk Charge

Energi
1
Annissa Mutia 28/09/2022 16:40 WIB
Perkiraan Kebutuhan Daya Listrik untuk Kendaraan Listrik (2022-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik atau electric vehicle (EV). Hal itu dilakukan demi menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil yang harganya kian melambung.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam laporan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 mengasumsikan perhitungan konsumsi energi EV dengan jarak tempuh rata-rata minimum kendaraan listrik setahun berkisar 8.500 km dan maksimum adalah 18.800 km/tahun. Dengan demikian, konsumsi listrik maksimum kendaraan listrik sebesar 0,189 kWh/km.

Mempertimbangkan periode pengisian (charging) berdasarkan jenis dan tipe charger bisa ditentukan rata-rata kebutuhan listrik dalam setiap tahun. Seperti pada grafik, populasi kendaraan listrik diestimasikan sebanyak 11.873 unit pada tahun 2022. PLN memperkirakan kebutuhan energi rata-rata EV sebesar 30,6 gigawatt per hour (GWh).

Kemudian, sesuai roadmap yang disusun sampai tahun 2024, perkiraan jumlah kendaraan listrik sebesar 38.491 unit di tahun tersebut, maka kebutuhan energy rata-rata pada tahun 2024 adalah sekitar 99,3 GWh.

Sebagai informasi, tren pasar mobil listrik di Indonesia sejak tahun 2011 hampir seluruhnya didominasi oleh mobil listrik tipe hybrid seiring dengan keinginan pemerintah untuk menurunkan emisi CO2 yang dihasilkan oleh sektor transportasi.

(baca: Meski BBM Naik, Kebanyakan Warga RI Tak Berminat Beralih ke Kendaraan Listrik)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua