Seluruh Wilayah Jawa-Bali Masih PPKM Level 1, Ini Ketentuannya

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Cindy Mutia Annur 16/08/2022 14:00 WIB
Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM di Jawa-Bali (16-29 Agustus 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama periode 16-29 Agustus 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022.

Tercatat, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1. Tak ada daerah yang berstatus PPKM level 2, 3, maupun 4.

Dalam aturan terbaru PPKM Level 1 di Jawa-Bali, berbagai kegiatan publik umumnya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 100% dengan syarat sudah vaksinasi Covid-19, meliputi kegiatan di tempat ibadah, perkantoran/sekolah, bioskop, area publik dan taman, tempat olahraga atau gym, kegiatan seni/budaya di tempat umum, hingga resepsi pernikahan.

Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan, termasuk rumah makan dan kafe, diizinkan beroperasi 100% sampai pukul 22.00. Sedangkan restoran atau kafe yang beroperasi malam hari dapat beroperasi maksimal sampai pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung yang sama.

Adapun masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, menjaga protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke fasilitas umum.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, meski saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM agar masyarakat tetap waspada.

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (16/8/2022).

Berikut daftar lengkap status PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 16-29 Agustus 2022:

PPKM Level 1

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
  3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;
  4. Jawa Tengah: Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang;
  5. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;
  6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan;
  7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(Baca: Seluruh Wilayah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1 hingga 15 Agustus 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua