Penerimaan Cukai Tembakau Capai Rp102,74 Triliun Pada Januari–Mei 2022

Ekonomi & Makro
1
Dzulfiqar Fathur Rahman 27/06/2022 18:30 WIB
Pertumbuhan Tahunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (Januari–Mei 2019–2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh pesat pada lima bulan pertama, seiring dengan peningkatan tarif.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 41,73% ke Rp102,74 triliun pada periode Januari–Mei dari tahun sebelumnya.

Penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh menyusul peningkatan tarif. Selain itu, lonjakan produksi terjadi pada bulan Maret sebagai langkah antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), menurut Kemenkeu.

Laju pertumbuhan tahunan pada lima bulan pertama jauh lebih pesat dari 12,13% pada periode yang sama tahun 2021.

Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 41,3% ke Rp140,3 triliun pada periode Januari–Mei dari tahun sebelumnya.

(Baca: Penerimaan Pajak Pertambangan Tumbuh 259% pada Januari-April 2022)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua