Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Tumbuh 25,15%

Ekonomi & Makro
1
Dzulfiqar Fathur Rahman 26/04/2022 20:20 WIB
Pertumbuhan Tahunan Cukai Minuman Beralkohol (Kuartal I 2019-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil dan alkohol (MMEA) mengalami pertumbuhan pada Januari-Maret 2022.

Penerimaan cukai MMEA tercatat mencapai Rp1,6 triliun pada periode kuartal I 2022, menandai pertumbuhan 25,15% (year on year/yoy). Pada periode yang sama tahun 2021, penerimaan cukai ini mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya.

Menurut Kemenkeu, penerimaan cukai MMEA pada kuartal I 2022 didukung oleh peningkatan produksi, khususnya dari dalam negeri.

Namun, peningkatan tersebut tidak terjadi pada semua jenis produk. Minuman beralkohol dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%, yang masuk dalam golongan A, justru tercatat mengalami penurunan produksi pada bulan Februari 2022.

Kemenkeu juga mencatat, peningkatan penerimaan cukai minuman beralkohol terjadi seiring dengan mulai pulihnya industri akomodasi dan pariwisata.

Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang tercatat sebesar 38,54% pada bulan Februari 2022, lebih tinggi 6,14 poin dari tahun sebelumnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

(Baca: Konsumsi Alkohol di Indonesia Terus Menurun dalam 5 Tahun Terakhir)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua