Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tumbuh 15,39% Pada Triwulan I

Ekonomi & Makro
1
Dzulfiqar Fathur Rahman 26/04/2022 18:40 WIB
Pertumbuhan Tahunan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (Januari-Maret 2019-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau pada tiga bulan pertama mengalami pertumbuhan, sebagian besar ditopang oleh peningkatan tarif dan produksi komoditasnya.

Cukai hasil tembakau, yang menyumbang secara dominan ke pendapatan kepabeanan dan cukai, tumbuh 15,39% ke Rp55,65 triliun pada periode Januari-Maret dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini jauh lebih lambat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.

“Faktor yang mendorong kinerja penerimaan (cukai hasil tembakau) yaitu dampak penyesuaian kebijakan tarif cukai rokok dan limpahan pelunasan cukai rokok tahun 2021,” tulis Kemenkeu dalam laporan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Pemerintah meningkatkan tarif cukai rokok secara rata-rata sebesar 12% mulai awal tahun ini. Peningkatan ini memberikan andil ke inflasi tahunan rokok dan tembakau yang mencapai 6,36% pada bulan Maret.

Penerimaan cukai hasil tembakau pada tiga bulan pertama juga didorong oleh pertumbuhan produksi hasil tembakau sebesar 9,9% dari tahun sebelumnya.

(Baca: Ini Kabupaten dengan Inflasi Rokok dan Tembakau Tertinggi Per Maret 2022)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua