Agar Aman di Jalan, Patuhi Batas Kecepatan Berkendara Ini

Transportasi & Logistik
1
Viva Budy Kusnandar 18/04/2022 16:40 WIB
Batas Kecepatan Berkendara Menurut Jenis Jalan
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor telah memudahkan manusia untuk berpindah dari lokasi ke lokasi lain. Kini, berkendara juga dipermudah dengan kehadiran infrastruktur mulai dari jalan raya hingga jalan tol.

Namun, masih ada sebagian dari masyarakat Indonesia yang belum mengetahui berapa batas kecepatan berkendara yang diperbolehkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4 disebutkan bahwa:

  1. Kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam
  2. Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam
  3. Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam
  4. Kecepatan maksimal di kawasan pemukiman 30 km per jam

Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada pasal 3 ayat 4.

Banyak dari masyarakat yang abai dalam berkendara di jalanan sehingga tidak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas. Terlebih menjelang hari raya Idul Fitri 2022, masyarakat melakukan tradisi mudik dengan kendaraan pribadi roda dua dan empat.

Agar selamat sampai kampung halaman, hendaknya masyarakat tetap mematuhi peraturan serta rambu-rambu yang telah disediakan. Jika mata mengantuk usahakan untuk beristirahat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

(Baca: Ini Panjang Jalan Tol yang Beroperasi dari Era Soeharto sampai Jokowi)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua