Ada 13 Kasus Pemblokiran Internet Awal 2022, Ini Nilai Kerugiannya

Ekonomi & Makro
1
Monavia Ayu Rizaty 25/03/2022 17:00 WIB
Kerugian Ekonomi akibat Pemblokiran Internet di Skala Global (2019-2022*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data firma riset Top10VPN, sepanjang triwulan pertama 2022 terdapat 13 kasus pemblokiran internet dan media sosial yang tersebar di Ethiopia, Myanmar, Nigeria, Sudan, Kazakhstan, Burkina Faso, Zimbabwe, dan Rusia.

Latar belakang pemblokiran di tiap negara berbeda-beda. Rusia misalnya, melakukan pemblokiran karena sedang berperang dengan Ukraina, Myanmar karena tengah mengalami kudeta militer, sedangkan negara-negara lainnya karena mengalami konflik bersenjata atau dilanda gelombang protes massa terkait masalah ekonomi-politik.

Meski alasannya beragam, umumnya pemblokiran tersebut dilakukan negara untuk mengendalikan informasi atau membendung aspirasi masyarakat di wilayahnya.

Adapun akumulasi kerugian yang timbul akibat pemblokiran internet selama Januari-Maret 2022 di negara-negara tersebut diperkirakan sudah mencapai US$2,3 miliar atau sekitar Rp30,55 triliun.

Angka itu mencakup kerugian akibat kehilangan produktivitas kerja, kehilangan potensi investasi, serta kehilangan potensi pemasukan di sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada internet dan media sosial.

Jika dirunut beberapa tahun ke belakang, pemblokiran akses internet dan media sosial yang terjadi di seluruh dunia selama periode 2019-2022 telah menimbulkan kerugian kumulatif sekitar US$38,8 miliar atau Rp556 triliun.

Pemerintah Indonesia sendiri pernah melakukan pemblokiran serupa pada 2019. Ketika itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan dalih untuk membendung hoaks terkait kerusuhan yang terjadi di sana.

(Baca Juga: Akibat Pemblokiran Akses Internet, Rusia Telan Kerugian Ekonomi Miliaran Rupiah)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua