Laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Angka itu setara dengan 1,46% dari total populasi Indonesia yang mencapai 272,29 juta jiwa.
Tercatat, Papua Barat menduduki peringkat teratas sebagai provinsi dengan penduduk berstatus cerai hidup terendah di Tanah Air. Jumlahnya sebanyak 6.696 jiwa atau 0,16% dari total kasus cerai hidup di Indonesia.
Maluku menempati peringkat kedua sebagai provinsi dengan penduduk berstatus cerai hidup terendah di Indonesia yakni sebanyak 7.873 jiwa. Kemudian, Maluku Utara memiliki 9.118 jiwa penduduk yang berstatus cerai hidup.
Berikutnya, Kalimantan Utara dan Gorontalo memiliki penduduk berstatus cerai hidup masing-masing sebanyak 9.224 jiwa dan 13.025 jiwa. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Papua tercatat memiliki penduduk berstatus cerai hidup masing-masing sebanyak 13.838 jiwa, 16.458 jiwa, dan 19.317 jiwa.
Secara umum, penduduk berstatus cerai hidup didominasi masyarakat di wilayah Indonesia Timur. Meski demikian, provinsi Bengkulu menempati peringkat kesepuluh penduduk berstatus cerai hidup terendah yakni 21.155 jiwa.
(Baca: Inilah 10 Provinsi dengan Penduduk Berstatus Cerai Hidup Terbanyak)