Hanya 7% Pekerja RI Miliki Tiga Fasilitas Ini secara Lengkap

Ketenagakerjaan
1
Dwi Hadya Jayani 27/10/2021 15:40 WIB
Persentase Pekerja dengan Kontrak Permanen, Upah Kelas Menengah, dan Perlindungan Penuh
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Bank Dunia menyatakan, kebanyakan pekerjaan di Indonesia tidak dilindungi kontrak kerja, tak menghasilkan upah kelas menengah, dan minim perlindungan. Di antara 49 juta karyawan di Indonesia, hanya 7% yang menerima ketiga hal tersebut.  

Sementara itu, sebanyak 22,7% pekerja setidaknya memiliki kontrak permanen. Sebanyak 21,1% pekerja menerima upah kelas menengah. Sedangkan, hanya 15,8% pekerja yang menerima perlindungan pekerja secara penuh.

Kondisi tersebut merupakan salah satu kendala Indonesia untuk meningkatkan jumlah pekerjaan kelas menengah. Pekerjaan tersebut memberikan penghasilan cukup untuk menikmati standar kehidupan kelas menengah bagi keluarganya.

Adapun, Bank Dunia mencatat, ada 85 juta pekerja berpenghasilan di Indonesia. Pekerja ini meliputi pegawai dengan upah, pekerja lepas, dan wirausahawan.

Kendati, hanya 13 juta atau 15% dari total pekerja yang memiliki penghasilan cukup bagi keluarga dengan empat orang anggota untuk menjalankan hidup kelas menengah. Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar kelas menengah di Indonesia semakin bertambah.

(Baca: Sektor Industri Miliki Kontribusi Terbesar Tingkatkan Pekerjaan Kelas Menengah Indonesia)

Data Populer
Lihat Semua