Sebanyak 959 Penyelenggara Telekomunikasi Beroperasi di Indonesia pada 2020

Utilitas
1
Monavia Ayu Rizaty 12/10/2021 11:30 WIB
Jumlah Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Besarnya populasi dan wilayah yang luas membuat Indonesia menjadi pasar menarik bagi industri telekomunikasi. Hal tersebut pun membuat jumlah penyelenggara telekomunikasi di dalam negeri terus bertumbuh.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 959 perusahaan yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan layanan telekomunikasi di Indonesia pada 2020. Jumlah itu meningkat 13,76% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 843 perusahaan.

Peningkatan tersebut didorong kebijakan persaingan bebas dan keterbukaan dalam metode penanaman modal di industri telekomunikasi Indonesia, khususnya telekomunikasi seluler. Pada 2020, izin penyelenggaraan telekomunikasi memang lebih banyak diberikan kepada perusahaan yang melayani jasa telekomunikasi.

Secara rinci, sebanyak 602 perusahaan (62,77%) berkecimpung dalam bidang internet service provider (ISP), network access point (NAP), telepon internet, dan jasa telekomunikasi lainnya. Sebanyak 213 perusahaan (22,21%) yang mendapatkan izin penyelenggaraan melayani jaringan tetap.

Sebanyak 119 perusahaan (12,41%) perusahaan yang mendapatkan izin merupakan penyelenggara telekomunikasi khusus. Sementara, penyelenggara telekomunikasi jaringan bergerak yang mendapatkan izin beroperasi sebanyak 25 perusahaan (2,61%).

(Baca: Indeks Pembangunan TIK Jakarta Tertinggi Nasional pada 2020)

Data Populer
Lihat Semua