Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, masih ada 30 kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker masker rendah pada periode 27-September – 3 Oktober 2021. Pasalnya, 30 kabupaten/kota itu memiliki tingkat kepatuhan pakai masker di bawah 60%.
Bahkan, ada tiga daerah yang tingkat kepatuhan memakai maskernya sebesar 0%. Ketiganya adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Maluku Utara, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebanyak 26 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 61%-75%. Kemudian, 96 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 76-90%.
Walau demikian, mayoritas daerah di Indonesia punya tingkat kepatuhan memakai masker yang tinggi. Tercatat, ada 218 kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 91-100%.
Adapun Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemantauan kepatuhan memakai masker tersebut kepada 8,32 juta orang di seluruh Indonesia. Terdapat 1,15 juta titik yang dipantau oleh petugas, antara lain bandara, stasiun, mal, kantor, sekolah, tempat wisata, tempat ibadah, hingga restoran/kedai.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting sebagai langkah mencegah penularan corona. Selain itu, masyarakat diimbau menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Satu Kecamatan di Jakarta Masih Abai Pakai Masker)