BPS: 407 Restoran di Kawasan Megamendung Punya Standar Kelayakan Usaha

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Viva Budy Kusnandar 05/08/2021 12:10 WIB
Jumlah Restoran Yang Memenuhi Kelayakan Usaha di Kawasan Puncak Bogor (2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kawasan Puncak Bogor merupakan daerah yang terkenal dengan keindahan dan kesejukan alamnya sejak jaman kolonial Belanda. Banyak vila atau tempat peristirahatan di bangun di daerah tersebut.

Tidak hanya daerah wisata, masyarakat kini juga gemar mencari tempat-tempat makan favorit di daerah Puncak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di Kecamatan Megamendung terdapat 407 rumah makan atau restoran yang memenuhi standar kelayakan usaha. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya di kawasan jalur Puncak Pass.

(Baca: Berapa Panjang Jalan di Banten pada 2020?)

Berikutnya, Kecamatan Cisarua mempunyai 331 restoran yang memenuhi standar kelayakan usaha dan selanjutnya diikuti Kecamatan Ciawi dengan 172 restoran. Kemudian, Kecamatan Sukaraja terdapat 110 rstoran dan Kecamatan Babakan Madang dengan 27 restoran.

Total, jumlah restoran yang memenuhi kelayakan usaha di Kabupaten Bogor sebanyak 2.493 restoran. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 restoran berada di kawasan Puncak. Sementara yang terbanyak berada di Kecamatan Cibinong berjumlah 667 restoran.

Menurut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, jumlah wisatawan yang berkunjung ke akomodasi di Kabupaten Bogor mencapai 4,56 juta jiwa. Dengan rincian wisatawan domestik sebanyak 4,48 jiwa dan wisatawan mancanegara 76.292 jiwa.

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua