Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat pejabat publik menempati posisi teratas sebagai pelapor pemidanaan hak berekspresi online yang berkaitan dengan UU ITE. Pada 2020 sebanyak 47 kasus dilaporkan oleh pejabat publik.
Selain itu, kalangan lain yang memiliki kekuasaan juga berkontribusi melaporkan, yakni tiga kasus dari kalangan profesi dan satu kasus dari pengusaha. Sementara dari masyarakat awam sebanyak dua kasus dan 31 kasus tidak diketahui.
SAFEnet dalam laporannya menjelaskan bahwa UU ITE memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan berdasarkan dampak sosial dan politik. Dampak sosial yang terjadi seperti meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dampak politik yang terjadi digunakan oleh politisi dan penguasa untuk menjatuhkan lawannya.
(Baca: SAFEnet: Laporan Pemidanaan dengan UU ITE Marak Kala Pandemi)