Kala pandemi, semakin maraknya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di internet. Hal ini tercermin dari laporan yang terhimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat 84 kasus pemidanaan terhadap UU ITE. Angka ini jauh meningkat 281,8% dari 22 kasus yang dilaporkan pada 2019. Selain itu laporan ini merupakan yang tertinggi sejak UU ITE disahkan pada 2008.
Pada 2016, UU ITE sempat direvisi. Namun SAFEnet dalam laporannya menyatakan revisi tersebut gagal membendung laju kasus. Tidak direvisinya pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2 dan pasal 29 mendorong orang melihat tidak ada masalah pada pasal ini. Hal ini meningkatkan pelaporan kasus defamasi, ujaran kebencian, dan pengancaman.
(Baca: Tren Kebebasan di Indonesia Semakin Menurun pada Era Jokowi)