Nilai Impor Minuman Keras Global Capai US$ 97,3 Miliar pada 2019

Perdagangan
1
Yosepha Pusparisa 02/03/2021 10:49 WIB
Nilai Impor Minuman Alkohol Global (2015-2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Nilai impor minuman keras secara global terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2015, impor untuk minuman alkohol yang masuk kelompok harmonized system (HS) 22 di dunia sebesar US$ 82,2 miliar atau Rp 1.175,5 triliun (kurs Rp 14.300/USD).

Nilai impor minuman alkohol terus mengalami hingga mencapai US$ 90,8 miliar pada 2017. Setahun setelahnya, nilai impor minuman alkohol di dunia sempat turun menjadi US$ 65,23 miliar. Angkanya lalu kembali meningkat menjadi US$ 97,3 miliar pada 2019.

Minuman keras menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut melonggarkan izin investasi di sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Regulasi ini berlaku di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

(Baca: Impor Barang Modal Alami Penurunan Tertinggi pada Januari 2021)

Data Populer
Lihat Semua