Sebanyak 4,28% Pasar Rakyat Tak Miliki Pengelola

Perdagangan
1
Dwi Hadya Jayani 25/02/2021 16:30 WIB
Pasar Rakyat Menurut Pengelola (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Salah satu persyaratan pasar rakyat yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sertifikasi Pasar adalah keberadaan pengelola. Hal tersebut penting lantaran menjadi fondasi esensial untuk keberlanjutan pengembangan pasar rakyat.

Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 695 pasar rakyat yang tidak memiliki pengelola pada 2020. Jumlahnya setara dengan 4,28% dari total pasar rakyat yang sebanyak 16.235 unit.

Adapun, mayoritas pasar rakyat dikelola oleh pemerintah daerah/BUMD/adat, yakni 79,96%. Sisanya dikelola oleh perorangan 6,61%, swasta 5,13%, dan pemerintah pusat 2,19%. (Baca: Lokasi Persebaran Pasar Rakyat di Indonesia)

Data Populer
Lihat Semua