Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang 40,79% pada Desember 2020

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dimas Jarot Bayu 02/02/2021 13:55 WIB
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang sebesar 40,79% pada Desember 2020. Angka tersebut turun 18.60% dibandingkan pada Desember 2019 yang sebesar 59,39%. Kendati, naik tipis 0,65% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 40,14%.

Hampir seluruh provinsi di Indoesia mengalami penurunan persentase TPK secara tahunan, kecuali Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat yang naik masing-masing sebesar 14,61%, 1,83%, dan 0,33%. Adapun, penurunan tertinggi terjadi di Bali sebesar 43,55%, diikuti Kepulaian Riau 29,26%, Yogyakarta 27,12%, dan Bengkulu 22,97%.

Berdasarkan klasifikasinya, TPK tertinggi pada Desember 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang empat dengan persentase sebesar 43,54%, diikuti oleh hotel bintang tiga sebesar 41,14%. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang satu dengan persentase sebesar 28,08%.

Data Populer
Lihat Semua