Mayoritas masyarakat menilai pemberian suap ketika berhubungan dengan instansi pemerintah bukanlah tindakan yang wajar. Berdasarkan hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI), jumlah responden yang menyatakan hal tersebut mencapai 66,2%.
Walau demikian, masih ada 29,3% responden menyatakan pemberian suap merupakan hal yang wajar ketika berhubungan dengan pemerintah. Angkanya bahkan meningkat di wilayah yang mengadakan Pilkada 2020, yakni 29,8%. Sedangkan di wilayah yang tidak ada Pilkada 2020, hanya 28,5% responden yang menyatakan hal tersebut.
(Baca: Politik Uang Masih Terjadi di Pilkada 2020)
LSI melakukan survei via telepon terhadap 2.000 responden dengan metode simple random sampling sepanjang 11-14 Desember 2020. Adapun, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) survei ini sebesar 2,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.