Publik menilai Polisi paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 34.9% responden yang menyatakan hal tersebut.
Sebanyak 31% responden menilai pemerintah pusat yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapatan dan berekspresi. Disusul oleh organisasi massa dengan 30,2% responden yang menyatakan demikian.
Kemudian, ada 19,5% responden yang menilai bahwa pemerintah daerah menjadi pihak yang paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sementara, ada 17,3% responden menilai teror siber paling berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.
(Baca: Jumlah Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2020 Tertinggi dalam Satu Dekade)
Komnas HAM melakukan survei terhadap 1.200 responden sejak pekan keempat Juli - pekan kedua Agustus 2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan tingkat toleransi kesalahan sebesar 2,8%.